Apa Saja Persyaratan Aborsi di Klinik?

Ketahui persyaratan aborsi di klinik berdasarkan aturan kesehatan Indonesia, termasuk indikasi medis, konseling, persetujuan, dan fasilitas yang berwenang.

PERSYARATAN ABORSI DI KLINIK

9/11/20265 min read

Ini Aturan dan Ketentuannya

Mengetahui persyaratan aborsi di klinik aborsi penting bagi perempuan yang sedang mencari informasi mengenai layanan kesehatan reproduksi. Di Indonesia, aborsi tidak dapat dilakukan secara bebas. Pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Aturan mengenai pelayanan aborsi saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Kedua aturan tersebut menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pelayanan aborsi di Indonesia.

Apakah Aborsi Diperbolehkan di Indonesia?

Secara umum, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pelayanan aborsi dapat dilakukan atas:

  1. Indikasi kedaruratan medis; atau

  2. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Artinya, kehamilan yang tidak direncanakan saja tidak otomatis menjadi dasar untuk mendapatkan tindakan aborsi secara legal.

Apa Saja Persyaratan Aborsi di Klinik?

Persyaratan dapat berbeda sesuai alasan medis atau kondisi kehamilan. Namun, secara umum terdapat beberapa ketentuan penting.

1. Memenuhi indikasi yang diperbolehkan

Untuk alasan medis, salah satu kondisi yang termasuk indikasi kedaruratan medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu.

Indikasi lainnya adalah kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin hidup di luar kandungan.

2. Mendapatkan pemeriksaan dan penilaian medis

Calon pasien perlu menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis untuk menentukan kondisi kehamilan dan apakah terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan.

Untuk pelayanan aborsi, aturan mensyaratkan adanya pemeriksaan oleh tim pertimbangan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan kelayakan aborsi.

3. Mendapatkan konseling sebelum tindakan

Pasien juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi.

Konseling antara lain membahas alasan atau indikasi tindakan, pilihan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan, informasi mengenai metode yang tersedia, risiko dan efek samping, kemungkinan komplikasi, serta perawatan setelah tindakan.

Pasien juga harus memahami informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan sebelum tindakan dilakukan.

4. Persetujuan dari perempuan yang hamil

Pelayanan aborsi dilakukan berdasarkan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan.

Dalam kondisi umum, peraturan juga mengatur persetujuan suami. Namun, terdapat pengecualian untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Jika pasien termasuk orang yang dianggap tidak cakap mengambil keputusan, misalnya anak atau kondisi tertentu yang ditentukan oleh dokter, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Memenuhi dokumen untuk kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual

Bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, terdapat persyaratan pembuktian tertentu.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan bahwa diperlukan:

  • surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana;

  • keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

  • surat keterangan konseling.

Surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang.

Apakah Semua Klinik Bisa Melakukan Aborsi?

Tidak semua klinik dapat menyelenggarakan pelayanan aborsi.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan Menteri. Tindakan juga harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dengan bantuan tenaga kesehatan sesuai kompetensinya.

Untuk pelayanan terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut tersebut harus ditetapkan oleh Menteri.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mencari klinik berdasarkan klaim "bisa melakukan aborsi", tetapi memastikan terlebih dahulu bahwa fasilitas tersebut memang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan pelayanan yang berlaku.

Siapa yang Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?

Pelayanan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa dokter yang memberikan pelayanan aborsi memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang obstetri dan ginekologi. Dokter tersebut juga dibantu oleh tenaga medis yang kompeten.

Hal ini penting karena tindakan yang dilakukan tanpa tenaga medis dan fasilitas yang memenuhi standar dapat meningkatkan risiko kesehatan.

Bagaimana Prosesnya Sebelum Aborsi?

Secara umum, proses pelayanan melibatkan beberapa tahap:

  1. Konsultasi dan pemeriksaan medis

  2. Penilaian indikasi dan kondisi kehamilan

  3. Pemeriksaan oleh tim pertimbangan sesuai ketentuan

  4. Konseling sebelum tindakan

  5. Pemberian persetujuan

  6. Penerbitan dokumen atau surat keterangan yang dipersyaratkan

  7. Pelaksanaan tindakan oleh dokter yang berkompeten

  8. Pemantauan dan perawatan setelah tindakan

  9. Konseling serta pemeriksaan lanjutan bila diperlukan

Konseling setelah tindakan juga merupakan bagian dari pelayanan. Pasien perlu mendapatkan informasi mengenai perawatan pascaaborsi, tanda-tanda komplikasi, serta kapan perlu melakukan kunjungan ulang atau mendapatkan rujukan.

Mengapa Sebaiknya Tidak Melakukan Aborsi di Tempat yang Tidak Resmi?

Mencari layanan yang tidak jelas legalitasnya dapat meningkatkan risiko kesehatan dan masalah hukum.

Pelayanan aborsi yang diatur pemerintah harus dilakukan secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Fasilitas dan tenaga medis juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Karena itu, jangan menggunakan obat atau menjalani prosedur aborsi berdasarkan informasi dari sumber yang tidak dapat dipercaya. Jika seseorang sedang menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan atau memiliki kondisi medis tertentu, langkah yang lebih aman adalah berkonsultasi dengan tenaga medis dan mencari informasi mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang resmi.

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Konsultasi?

Sebelum datang ke fasilitas kesehatan, pasien dapat menyiapkan informasi kesehatan yang relevan, seperti:

  • tanggal hari pertama menstruasi terakhir;

  • hasil tes kehamilan jika ada;

  • hasil pemeriksaan USG atau pemeriksaan medis sebelumnya;

  • informasi mengenai obat yang sedang dikonsumsi;

  • riwayat penyakit atau kondisi medis yang relevan; dan

  • dokumen atau keterangan lain yang diperlukan sesuai kondisi kasus.

Persyaratan administrasi dapat berbeda antara fasilitas kesehatan. Karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan yang memang berwenang memberikan pelayanan tersebut.

Kesimpulan

Persyaratan aborsi di klinik di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi. Pelayanan aborsi harus memenuhi dasar hukum yang diperbolehkan, dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan, melibatkan tenaga medis yang kompeten, serta melalui pemeriksaan, konseling, dan persetujuan sesuai ketentuan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, aborsi diperbolehkan dalam kondisi kedaruratan medis atau pada kehamilan akibat perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Jika Anda sedang mencari layanan kesehatan reproduksi, pastikan fasilitas yang dipilih memiliki kewenangan resmi dan tenaga medis yang kompeten. Jangan melakukan tindakan sendiri atau menggunakan obat tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga medis.

FAQ Seputar Persyaratan Aborsi di Klinik

Apakah aborsi boleh dilakukan di semua klinik?

Tidak. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Apakah kehamilan yang tidak direncanakan bisa menjadi alasan untuk aborsi?

Kehamilan yang tidak direncanakan saja tidak otomatis menjadi dasar untuk pelayanan aborsi yang diperbolehkan menurut ketentuan. Peraturan membatasi pelayanan aborsi pada kondisi tertentu, termasuk kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Apakah harus ada persetujuan suami?

Dalam ketentuan umum, pelayanan aborsi memerlukan persetujuan perempuan hamil dan persetujuan suami. Namun, terdapat pengecualian bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Apakah sebelum aborsi harus menjalani konseling?

Ya. Peraturan mengatur pendampingan dan konseling sebelum serta setelah pelayanan aborsi. Konseling mencakup informasi mengenai alasan tindakan, pilihan yang tersedia, prosedur, risiko, komplikasi, dan perawatan setelah tindakan.

Apakah tindakan aborsi harus dilakukan oleh dokter?

Ya. Pelayanan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dengan dukungan tenaga kesehatan sesuai kompetensinya. Untuk dokter pemberi pelayanan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur kompetensi dan kewenangan di bidang obstetri dan ginekologi.

Apa dasar hukum persyaratan aborsi di Indonesia?

Dasar aturan yang saat ini relevan antara lain PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 berlaku sejak 20 Februari 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 3 Tahun 2016.